Jumat, 18 Mei 2012

Solusi Penutupan Kartu Kredit atau KTA dengan Jalur Hukum ( PEMUTIHAN )



Apakah anda mulai stresss dengan hutang kartu kredit & KTA ???


Atau Kolektor yang selalu mengganggu anda saat anda bekerja, di rumah, dan di telepon ????
Kami disini akan membantu untuk menyelesaikannya.
Sebelum itu apa anda tau kalau Kartu Kredit & KTA ada ASURANSI ?
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat didug, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.


Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontraklegal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

sumber dari wikipedia

Sekarang kita lanjut ke pokok masalah……………..

Kami dari LBH ( Lembaga Bantuan Hukum ) akan membantu proses penutupan Kartu Kredit/ KTA dengan jalur PEMUTIHAN dengan cara membebas bayarkan setiap bulannya ke bank. PEMUTIHAN itu jadi kami akan memback up asuransi anda setotal nominal/ pinjaman anda. 

Darimana Asuransi itu di dapat ? 
Kartu Kredit / KTA adalah pinjaman tanpa anggunan yang sudah terback up oleh asuransi secara otomatis, kartu otomatis terasuransi -yang di ambil dari payment-payment yang anda bayarkan setiap bulannya ke pihak bank dan diambil sedikit oleh pihak bank untuk PREMI ASURANSI. Karena dalam UU NRI " SIapa yang mengeluarkan uang  banyak maka harus di back up oleh asuransi, bila tidak di back up oleh asuransi maka bank-bank seluruh dunia akan bangkrut ".

Jumlah premi asuransi kredit biasanya disesuaikan dengan besarnya jumlah tagihan kartu kredit.
Asuransi kredit biasanya meng-cover sisa tagihan agar, pemegang kartu kredit terlindungi bila terkena musibah, atau terjadi sesuatu yang tidak di inginkan / failied dalam masalah keuangan dan tidak ditagih lagi.
PROSESNYA :
- Nantinya anda akan menandatangani dokumen” seperti Surat Kuasa, SPJK, Surat Pernyataan, Surat Permohonan, dll.
- Nantinya kami akan langsung mengurus ke pihak pertama yaitu Card Center, dan akan mendapatkan tanda bukti pemutihan dari Card Centernya langsung.
- Jangka waktu yang dibutuhkan untuk PEMUTIHAN kurang lebih 2 minggu saat anda mendatangani dokumen” seperti di atas.
PERSYARATAN :
- Foto Copy KTP
- Kartu Kredit
- Biling Statement ( total tagihan anda untuk Kartu Kredit ) / Bukti pembayaran untuk KTA.
- Fee: untuk total tagihan di bawah 5 juta, fee 750rb. Di atas 5 juta fee 15% dari total tagihan.
Setelah anda membayar Fee 15% dan bekerja sama dengan kami, maka tidak ada biaya dikemudian harinya ( ke pihak bank ataupun ke pihak kami ).

Dan yang terpenting anda punya perlindungan hukum karena tanpa itu pihak bank dan kolektor berani akan mengambil barang-barang apapun secara itimidasi/ kekerasan, dan pihak kami  bisa melaporkan pihak bank/ kolektornya ke pihak kepolisian sesuai dengan Pasal 335 KUHPidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 368 KUHPidana tentang Kekerasan/ itimidasi serta bukan itu saja Pemegang kartu mendapatkan perlindungan dari UU Perlindungan Konsumen yaitu UU No.8 Tahun 1999 dan Peraturan BI mengenai Suku Bunga 9 % Pertahun.
Bila anda ingin mengetahui lebih lengkap lagi, silahkan hubungi saya :
Nama ; Edi Jaeludin Rojab
No HP : 0821-2635-1906
Email : lorddieluppy@yahoo.com
Prinsip kerja kami ” kami akan menjaga kepercayaan anda dan akan memberikan kenyamanan serta keamanan kepada anda, karna mungkin dari menjaga kepercayaan dan kenyaman serta keamanan kepada anda, anda dapat merekomandasikan kepada saudara/ tetangga/ teman yang memiliki masalah seperti anda”.